Minggu, 01 Maret 2015

20 Warga di NTT Jadi Tersangka Penganiaya Kepala Pos Polisi


Setelah memeriksa 50 orang warga Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), karena merusak kantor desa setempat dan melukai kepala Pos Polisi wilayah tersebut, Brigadir Polisi Armando Fernandes pada Sabtu (28/2/2015) kemarin, Kepolisian Resor TTU akhirnya menetapkan 20 orang sebagai tersangka. 
“Perkembangan hasil penyidikan kasus perusakan kantor Desa Haekto dan penganiayaan terhadap kepala Pos Polisi Haekto, Brigadir Polisi Armando Fernandes dan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, telah cukup bukti sehingga ditetapkan 20 orang menjadi tersangka,” jelas Suta. 

Ke-20 tersangka tersebut antara lain Antonius Nitjano, Agustinus Salem, Yulius Hello, Frederikus Hello, Vinsensius Nitjano, Wilfridus Bano, Fransiskus Hello, Oktovianus Knaofmone, Adel Knaofmone, Agustinus Ninu, Delfianus Adolfus Fernandes, Efabius Hello, Gabriel Bano, Alex Benu, Viktor Nitjano dan Yakobus Knaofmone. Lalu Theodorus Benu, Siprianus Kuabib, Denus Nubatonis dan Yakobus Bas. 

Saat kini juga, lanjut Suta, Satuan Reskrim Resor TTU juga telah menyita barang bukti berupa satu unit bus Pelita Mas, pecahan kaca serta batu. Sementara itu, kepala Pos Polisi Haekto Brigadir Polisi Armando Fernandes yang mengalami luka parah di wajah akibat lemparan batu telah divisum dan yang bersangkutan telah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kupang. 

Menurut Suta, 20 tersangka telah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sub Pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 406 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Jual oleh oleh khas betawi

“Imbauan dari Kapolres TTU kepada seluruh masyarakat di Kabupaten TTU mengingat pada bulan Maret ini terdapat 91 desa yang ada di Kabupaten TTU akan melaksanakan pemilihan kepala desa, maka mari kita sama-sama menjaga pemilihan kepala desa tersebut agar dapat berjalan lancar dan aman. Jangan melakukan perbuatan provokasi sehingga menjadi perbuatan anarkis yang justru melanggar undang-undang,” jelas Suta. 

Sebelumnya diberitakan, sekitar 150 warga Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipimpin oleh Delfianus Adolfus Fernades, menyerang dengan melemparkan batu ke kantor desa setempat, Sabtu (28/2/2015) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari tadi. 

Akibat penyerangan itu, dua orang yang berada di dalam kantor menderita luka, salah satunya adalah anggota polisi. Peristiwa itu dipicu lantaran masalah pemilihan kepala desa (pilkades) yang salah seorang calon kadesnya dicoret dari pencalonan.